PEKANBARU, Indonesia—Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis siang, 22 Oktober menahan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur (PLM), dua di antaranya warga negara asing.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyebutkan penahanan ketiga pimpinan dari perusahaan milik PMA asal Singapura itu dilakukan setelah mereka diperiksa sebagai saksi, Rabu kemarin.
“Ketiganya diperiksa penyidik dari pagi hingga malam hari sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, serta penyelidikan di TKP, dan mendengar saksi ahli serta gelar perkara, ketiganya langsung ditetapkan tersangka. Hari ini, mereka langsung ditahan,” kata Kombes Arif Rahman Hakim.
Ketiga pimpinan PT PLM itu adalah Direktur PT PLM, IJP, warga negara Indonesia, manajer operasional EJP, warga negara Malaysia dan Manajer Finansial NMKC, warga negara India. Menurut Arif, ketiganya diduga bersalah atas kebakaran lahan di areal PT PLM seluas 39 hektar.
PT PLM juga disalahkan telah menggarap lahan di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang belum dilepaskan hak kehutanannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan sawit yang dikelola PT PLM seluas 2.089 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Atas perbuatan mereka yang membuka di lahan yang belum memiliki izin dan membakar serta membiarkan lahan di konsesi mereka dibakar, mereka dijerat dengan pasal berlapis,” kata Direktur Ditreskrimsus yang didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo saat memberikan keterangan.
Pasal yang dijerat kepada tiga pimpinan PT PLM itu adalah pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, pasal 109 UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 98 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan ditetapkannya PT PLM dan pimpinannya sebagai tersangka, berarti sudah dua perusahaan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebelumnya adalah PT Langgam Inti Hibrida dan seorang pimpinannya menjadi tersangka.
Selain PT PLM, Polda Riau saat ini juga membidik perusahaan Singapura lainnya yakni PT Pan United (PU) yang berada Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini pihak perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan seluas 200 hektare.
"Untuk PT PU masih kita dalami proses hukumnya, karena kita membutuhkan keterangan saksi ahli," kata Arif.
Berdasarkan data di Polda Riau, ada 16 perusahaan lainnya yang sedang dilakukan penyidikan.
Ke 16 perusahaan itu adalah antara lain :
- PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare
- PT Bina Duta Laksana di Inhil, dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare
- PT Alam Sari Lestari di Inhu, dengan luas lahan terbakar sekitar 116 hektare
- PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar sekitar 250 hektare
- PT Parawira di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 300 hektare
- KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, dengan luas lahan terbakar 500 hektare
- PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang, Rohil, dengan luas lahan terbakar 288 hektare
- PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil, dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare
- PT Pan United di Bengkalis, dengan luas lahan terbakar 200 hektare
- PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak, dengan luas lahan terbakar 70 hektare
- PT Suntara gajapati di Dumai, dengan luas lahan terbakar lima hektare
- PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare
- PT Siak Raya Timber di Kampar, dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare
- PT Riau Jaya Utama di Kampar, dengan luas lahan terbakar 10 hektare
- PT Hutani Sola Lestari di Kampar, dengan luas lahan terbakar 91, 2 hektare
- PT Rimba Lazuardi di Kuansing, dengan luas lahan terbakar 15 hektare
Tidak ada komentar:
Posting Komentar